Tata Tertib Siswa SD Djama’atul Ichwan
I. Kehadiran Siswa
- Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06. 50 WIB
- Harus berada di ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
- Bedo’a bersama dan membaca Iqro’/al qura’an sebelum pelajaran dimulai
- Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran / guru kelas
- Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
- Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
- Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
II. Keterlambatan Hadir Siswa/Siswi
- Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah bunyi
- Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
- Guru Piket dapat memberikan hukuman fisik terukur , mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depann sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
- Lima kali terlambat ( komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan – peringatan ( yang ditujukan kepada orang tua)
III. Ketidakhadiran Siswa/Siswi
- Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang ( klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
- Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
- Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
- Dinyatakan Alpa Jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
- Tiga kali Alpa / tanpa keterangan akan menrima surat pemberitahuan –peringatan kepada orang tua
IV. Kerapihan Berpakaian Siswa/ Siswi
- Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah
- Berpakain Merah putih pada senin S.d selasa
- Berpakaian Kuning Hijau pada hari rabu kamis
- Berpakaian pramuka pada hari Jum’at
- Berpakaian Batik Putih pada hari sabtu
- Berpakaian seragam harus
- Rapih, Panatas,tidak terlalu ketat, tidak gombrang, menggunakan kaos dalam / singlet
- Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olahraga praktek
- Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara:
- Rok sebatas lutus dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
- Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
- Celana ( tidak gombrang ) dengan baju di masukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
- Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
- Sepatu yang di perbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki
V. Berakhlaqul Karimah
- Mengikuti tadarus pagi
- Mengikuti Sholat berjama’ah yang diselenggarakan sekolah
- Menutup aurat/ berjilbab(putri)
- Tidak berkata kotor
- Tidak berkelahi